CATATAN GAMBAR HANYALAH ILUSTRASI=====Doa Semesta adalah Media Kajian yang memberikan informasi Seputar Sejarah Islam, Kisah
KarenaNabi tidak mengulangi lagi sholat dari awal. Beliau hanya melepas benda yang terkena najis, kemudian melanjutkan sholat. Kesimpulannya, jika ditemukan najis pada pakaian terjadi di waktu : 1. Sebelum sholat, maka Najis dibersihkan atau mengganti pakaian lain, kemudian sholat. 2. Pertengahan sholat.
Cicakyang masih hidup tidak najis. Hal ini sama dengan lalat atau serangga yang menempel ke tubuh kita. Bahkan lalat yang menempel di makanan pun, makanannya bisa dimakan. Jadi jika anda terkena cicak hidup, atau coro atau lalat atau serangga lainnya, anda tidak harus mensucikan diri dan jika shalat, maka shalatnya sah. Wallahu a'lam.
SyekhIbnu Baz berpendapat, "Menyentuh darah, air kencing atau benda najis lainnya tidak membatalkan wudu. Hanya saja ia harus mencuci bagian yang terkena najis tersebut." Dari keterangan di atas jelas bahwa ketika seseorang menyentuh suatu benda najis maka wudunya tidak batal namun harus membersihkan najis tersebut.
Jikacairan itu keluar dari kandung kemih lewat saluran kencing, maka hukumnya itu najis. Hukum cairan yang keluar seperti itu adalah seperti hukum air kencing, yaitu najis . Jika cairan itu keluar dari saluran reproduksi, maka tergolong suci. Karena cairan tersebut bukanlah dari sisa pencernaan makan dan minum sebagaimana kencing.
Airmani adalah air yang memacar keluar dari tubuh dan tidak bersifat najis meskipun jika keluar maka seseorang wajib untuk mandi besar, sebaliknya madzi keluar tidak memancar dan harus dibersihkan sebelum seseorang beribadah. "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam biasanya mencuci pakaiannya yang terkena mani baru kemudian berangkat
. Pengertian Najis – Agama Islam memiliki beberapa ketetapan-ketetapan dalam hal ibadah, aqidah, dan syariah. Salah satu aturan dalam beribadah untuk umat muslim adalah suci dari hadas hadas besar dan hadas kecil. Oleh karena itu, sebelum melakukan ibadah wajib atau pun ibadah sunnah, umat muslim harus benar-benar menyucikan diri dari najis dan kotoran. Salah satu ibadah wajib umat muslim adalah Shalat. Shalat sebagai tiang agama sangat berperan penting dalam menjaga keimanan umat muslim serta menegakkan agama Islam. Sesuai sabda Nabi Muhammad SAW. “Shalat adalah tiang agama, barang siapa mendirikan Shalat maka sungguh ia telah menegakkan agama Islam. Dan barang siapa meninggalkannya maka sungguh ia telah merobohkan agama Islam itu.” HR. Baihaqi. Ibadah Shalat sebagai tiang agama Islam sumber iStock Photo Shalat tidak akan sah apabila belum suci dari najis dan kotoran. Inilah mengapa pengetahuan mengenai najis dalam Islam adalah penting untuk diketahui. Melalui artikel berikut akan dijelaskan secara komprehensif mulai dari pengertian najis, pentingnya menyucikan diri dari najis, macam-macam najis, contoh najis, hingga cara menyucikannya. Terus simak selengkapnya pada pembahasan berikut agar tak ketinggalan informasinya, ya! Selamat membaca! Pengertian Najis1. Menurut Bahasa Arab2. Menurut Para Alim Ulama Syafi’iyah3. Menurut Al MalikiyahContoh-Contoh Najis1. Bangkai Makhluk Hidup2. Air Liur Anjing3. Darah4. Nanah5. Babi6. Khamr atau Minuman KerasMacam-Macam Najis dan Cara Mensucikannya1. Najis MukhaffafahCara Membersihkan Najis MukhaffafahMenggunakan Percikan AirMandi dan BerwudhuMencuci Dengan Sabun2. Najis Mutawassithaha. Najis Ainiyahb. Najis Hukmiyah3. Najis Mughalladah4. Najis Ma’fuKesimpulan Islam sangat menganjurkan umatnya agar menjaga kebersihan, kesucian, dan kesehatan. Karena lingkungan yang kotor adalah sarang penyakit. Selain kebersihan diri sendiri, Islam juga berseru kepada umatnya untuk menjaga kebersihan lingkungan. Kebersihan yang terjaga akan berdampak pula pada aktivitas ibadah yang menjadi lebih khusyuk dan tenang. Seperti diriwayatkan dalam Al-Qur’an Surat Al Ma’idah ayat 6. “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan Shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air kakus atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik bersih; sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” Najis sangat berpengaruh terhadap ibadah yang kita kerjakan sumber iStock Photo Terdapat banyak pendapat yang dikemukakan berkaitan dengan pengertian najis, berikut akan dijabarkan beberapa. 1. Menurut Bahasa Arab Najis secara literal dan dalam bahasa arab Al Qadzarah memiliki makna segala sesuatu yang bersifat kotor’. 2. Menurut Para Alim Ulama Syafi’iyah Menurut para alim ulama ahli bidang Fiqih yang tertuang dalam buku Riyadhul Badi’ah hal 26, najis adalah segala sesuatu yang kotor serta dapat mencegah keabsahan Shalat membatalkan Shalat. 3. Menurut Al Malikiyah Al Malikiyah mendefinisikan najis sebagai sifat hukum suatu benda yang mengharuskan seseorang tercegah dari suatu kebolehan melakukan Shalat bila terkena atau berada di dalamnya. Sederhananya, najis adalah kotoran yang menempel pada tubuh, tempat, maupun pakaian kita dan menyebabkan batalnya ibadah yang kita lakukan salah satu contoh dari ibadah tersebut adalah Shalat. Mengingat bahwa najis dan kotoran dapat menyebabkan batalnya ibadah, maka Islam mewajibkan untuk membersihkan diri kita terlebih dahulu sebelum melakukan ibadah. Sesuai yang tertuang dalam Al-Qur’an Surat Al Muddatstsir ayat 4. “Dan bersihkanlah pakaianmu!” Sesuai firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al Muddatstsir ayat 4 di atas, dapat dipahami bahwa jika kita ingin ibadah yang dilakukan diterima oleh Allah SWT maka wajib membersihkan diri dari najis dan kotoran terlebih dahulu. Kewajiban membersihkan najis juga diperjelas dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah ayat 222. “Sesungguhnya Allah SWT menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” Contoh-Contoh Najis Islam mendefinisikan najis ke dalam beberapa tingkatan, yaitu ringan, sedang, dan berat. Berikut akan disebutkan apa saja hal yang digolongkan sebagai najis. Silakan disimak! 1. Bangkai Makhluk Hidup Bangkai makhluk hidup dapat dikategorikan sebagai najis. Semua bangkai adalah najis kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang. Sesuai yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dari Maimunah “Dari Ibnu Abbas dari Maimunah bahwa Rasulullah pernah ditanya tentang bangkai tikus yang jatuh ke dalam lemak minyak samin. Maka Beliau menjawab, “Buanglah bangkai tikus itu dan apa pun yang ada di sekitarnya. Lalu makanlah lemak kalian.”” HR. Al Bukhari. 2. Air Liur Anjing Bagian tubuh anjing yang termasuk najis adalah air liurnya. Terdapat hadis dalam Islam yang memperkuat bahwa air liur anjing dikategorikan sebagai najis. Abu Hurairah ra meriwayatkan dari Rasulullah SAW “Bersihkan bejana atau wadah kalian yang telah dijilat anjing dengan mencucinya sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan debu.” Terdapat hadis lain yang diriwayatkan pula oleh Abu Hurairah ra sesuai sabda Rasulullah SAW “Jika anjing menjilat salah satu bejana kalian, maka buanglah isinya dan cucilah sebanyak tujuh kali”. Selain dua hadis di atas, riset ilmiah juga membuktikan bahwa air liur anjing mengandung banyak bakteri dan virus sehingga dapat membahayakan manusia dan sekitarnya. Itulah mengapa diharuskan untuk membersihkan dan menyucikan sesuatu yang terkena air liur dari anjing misalnya bekas jilatan anjing. 3. Darah Bukti bahwa darah dapat digolongkan menjadi najis tertuang dalam Al-Qur’an Surat Al An’am ayat 145. “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu adalah rijs” QS. Al An’am ayat 145. Rijs seperti yang disebutkan pada ayat di atas memiliki pengertian najis dan kotor. Darah yang termasuk sebagai najis adalah darah haid. Selain itu, di kalangan ulama masih terdapat perbedaan pendapat mengenai darah manusia dapat digolongkan sebagai najis atau tidak. Beberapa ulama seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, Ibnu Arabi, Al Qurthubi, An Nawawi, Ibnu Hajar, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa darah manusia itu najis. Namun terdapat pengecualian pada darah syuhada dan darah yang hanya sedikit dapat ditolerir sebagai tidak najis. Sedangkan ulama lainnya yaitu Asy Syaukani, Al Albani, Shiddiq Hasan Khan, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berpendapat bahwa darah manusia tidaklah najis. Abu Hurairah ra meriwayatkan pula sebuah hadis dari sabda Rasulullah SAW “Sesungguhnya seorang Mukmin tidak menajisi” HR. Bukhari nomor 285, Muslim nomor 371 Hadis di atas menjadi salah satu landasan bahwa darah manusia kecuali darah haid adalah suci dan tidak menyebabkan najis. 4. Nanah Banyak pendapat yang mengemukakan bahwa nanah adalah turunan dari darah. Hal tersebut karena nanah sejatinya merupakan sel darah putih yang telah mati dan bercampur dengan bakteri. Sehingga para ulama banyak yang bersepakat jika nanah yang keluar dari tubuh tergolong najis. Kitab Al Mughni meriwayatkan “Nanah adalah segala turunan darah, hukumnya seperti darah.” 5. Babi Sama seperti hukum Islam yang berlaku terhadap anjing, maka babi juga dianggap najis. Najis dari anjing dan babi dikelompokkan ke dalam najis berat. 6. Khamr atau Minuman Keras Belum banyak yang tahu jika selain haram, khamr atau minuman keras yang dapat memabukkan adalah najis. Namun, khamr dikatakan najis bukan karena kandungan yang terdapat di dalamnya, tetapi karena efek dari khamr yang dapat membuat seseorang mabuk dan kehilangan kesadaran. Selain hal-hal yang telah disebutkan di atas, terdapat contoh najis lainnya, yaitu muntah, semua yang keluar melalui qubul dan dubur, serta bagian anggota tubuh binatang yang dipotong ketika masih hidup. Macam-Macam Najis dan Cara Mensucikannya Pentingnya mempelajari macam-macam najis dalam Islam sumber iStock Photo Menurut Fiqih, najis dalam Islam dikelompokkan menjadi 3 tiga macam berdasarkan tingkatannya, yaitu Najis Mukhaffafah ringan, Najis Mutawassitah sedang, dan Najis Mughalladah berat. Nah, pada bagian kali ini kita akan membahas mengenai macam-macam najis tersebut. Terus simak ya! 1. Najis Mukhaffafah Najis Mukhaffafah adalah najis ringan. Salah satu contoh dari najis mukhaffafah adalah air kencing bayi berjenis kelamin laki-laki dengan usia kurang dari 2 tahun. Dan bayi tersebut hanya meminum air susu ibu, belum mengonsumsi makanan jenis lainnya. Selain itu, contoh selanjutnya dari najis ringan adalah madzi air yang keluar dari lubang kemaluan akibat rangsangan yang keluar tanpa memuncrat. Cara Membersihkan Najis Mukhaffafah Cara membersihkan najis ini tergolong cukup mudah. Karena termasuk ke dalam najis ringan, maka hanya perlu dibersihkan dengan cara yang singkat. Menggunakan Percikan Air Cara membersihkan najis ringan yang pertama yaitu dengan percikan air ke area tubuh, pakaian, atau tempat yang terkena najis mukhaffafah. Lalu diikuti dengan mengambil wudhu. Maksud dari percikan air yang disebutkan sebelumnya yaitu air mengalir yang membasahi seluruh tempat yang terkena najis. Dan air tersebut harus lebih banyak dibandingkan najisnya misal air kencing bayinya. Misalnya yang terkena najis mukhaffafah adalah pakaian, maka ketika pakaian tersebut telah diperciki air, maka selanjutnya dapat langsung dijemur dengan dikeringkan di bawah sinar matahari seperti biasa. Mandi dan Berwudhu Apabila yang terkena najis mukhaffafah adalah anggota tubuh, maka jika yang terkena sedikit bisa disucikan dengan berwudhu. Namun, jika yang terkena najis adalah banyak, maka Islam menganjurkan untuk mandi agar najis tersebut benar-benar hilang. Mencuci Dengan Sabun Cara terakhir untuk bersuci dari najis mukhaffafah adalah mencuci yang terkena najis misalnya anggota tubuh dengan sabun hingga tidak berbau lalu dilanjutkan dengan berwudhu. 2. Najis Mutawassithah Najis Mutawassithah termasuk ke dalam najis sedang. Contoh dari najis sedang ini adalah segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur manusia atau binatang terkecuali air mani. Selain itu, contoh lainnya adalah khamr atau minuman keras dan susu hewan dari binatang yang tidak halal untuk dikonsumsi. Bangkai makhluk hidup kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang juga digolongkan sebagai najis mutawassithah. Najis mutawassithah dibedakan kembali menjadi dua jenis, yaitu Najis Ainiyah dan Najis Hukmiyah. a. Najis Ainiyah Secara sederhana, najis ainiyah adalah najis yang masih ada wujudnya. Najis ini dapat terlihat rupanya, dapat tercium baunya, serta dapat dirasakan rasanya. Contoh dari najis ainiyah adalah air kencing yang masih terlihat dengan jelas wujud dan baunya. Cara untuk membersihkan najis ainiyah adalah dengan tiga kali mencuci menggunakan air lalu ditutup dengan menyiram lebih banyak pada bagian yang terkena najis. b. Najis Hukmiyah Sedangkan jenis najis sedang lainnya yaitu najis hukmiyah. Najis hukmiyah adalah najis yang tidak bisa dilihat rupanya, tidak berbau, dan tidak ada rasa. Contoh najis hukmiyah adalah air kencing bayi yang telah mengering sehingga tidak meninggalkan bekas apa pun baik dari segi rupa yang tidak terlihat oleh mata dan tidak berbau. Contoh lain dari najis ini adalah air khamr yang telah mengering. Cara membersihkan najis hukmiyah yaitu cukup dengan menggunakan air mengalir dengan volume yang lebih besar daripada najis tersebut. 3. Najis Mughalladah Najis mughalladah merupakan najis berat. Jenis najis ini adalah yang paling berat dan membutuhkan penanganan khusus untuk menyucikannya. Yang termasuk ke dalam najis mughalladah adalah anjing, babi, dan darah. Apabila bagian tubuh atau pakaian tersentuh oleh babi, terkena air liur dari anjing, atau terkena darah baik secara sengaja atau pun tidak disengaja, maka termasuk dari najis berat. Cara untuk membersihkan najis ini cukup rumit. Cara yang dapat dilakukan untuk bersuci yaitu dengan membasuh bagian yang terkena najis sebanyak tujuh kali salah satu dari ketujuh basuhan tersebut dengan menggunakan air yang tercampur dengan debu atau tanah, lalu disusul dengan membasuhnya menggunakan air. Namun, sebelum dibersihkan menggunakan air, najis mughalladah yang mengenai tubuh atau pakaian harus benar-benar hilang wujudnya terlebih dahulu. 4. Najis Ma’fu Jenis najis yang terakhir yaitu najis ma’fu. Sederhananya, najis ini adalah najis yang dimaafkan. Najis ma’fu dapat ditolerir sehingga yang terkena najis jenis ini dapat mengabaikan untuk membasuh atau mencuci. Contoh dari najis ma’fu adalah najis kecil yang tidak kasat mata seperti ketika kita buang air kecil tanpa melepas seluruh pakaian yang menempel di badan, secara tidak sengaja mungkin ada sedikit sekali percikan air kencing tersebut yang mengenai pakaian. Nah, maka hal tersebut ditolerir sehingga tidak perlu bersuci. Karena sesungguhnya agama Islam adalah agama yang tidak memberatkan umatnya. Oleh karena itu, terdapat jenis najis yang dapat ditolerir. Ibadahnya shalat dan membaca Al-Qur’an umat muslim yang secara tidak sengaja terkena najis ma’fu tetap dianggap sah dan tidak batal. Kesimpulan Dalam agama Islam, sesuatu yang dianggap kotoran dan harus dihindari untuk terkena pada pakaian atau tubuh karena dapat membatalkan ibadah disebut dengan najis. Sederhananya, najis adalah kotoran yang menempel pada tubuh, tempat, maupun pakaian kita dan menyebabkan batalnya ibadah yang kita lakukan salah satu contohnya adalah shalat. Sesuatu yang terkena najis harus segera disucikan. Cara menyucikan diri disebut dengan thaharah. Thaharah memiliki kedudukan yang utama dalam ibadah. Karena keabsahan sebuah ibadah yang dilakukan oleh umat muslim juga bergantung dari thaharah. Apabila seseorang menunaikan Shalat saat masih ada setetes najis yang ada di tubuhnya, maka ibadahnya dianggap tidak sah dan batal. Najis digolongkan menjadi tiga jenis sesuai dengan tingkatannya. Yang pertama yaitu najis mukhaffafah atau najis ringan, najis mutawassithah atau najis sedang, najis mughalladah atau najis berat, dan najis ma’fu atau najis yang dapat dimaafkan tanpa perlu bersuci. Contoh-contoh najis yaitu air liur anjing, babi, darah, air kencing bayi laki-laki di bawah usia dua tahun, darah, nanah, khamr, segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur, hingga bangkai makhluk hidup kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang. Baca Juga Macam-macam Sujud dan Doanya Doa-doa Nabi Sulaiman Doa Ziarah Kubur Doa dan Tata Cara Tayamum Doa dan Tata Cara Sholat Jenazah Doa dan Tata Cara Sholat Tahajud Nah, cukup sampai sekian pembahasan kali ini mengenai macam-macam najis. Kalian telah mengetahui secara detail mulai dari pengertian najis, contoh, jenis, hingga cara membersihkannya. Jangan lupa baca dan ikuti terus artikel-artikel terbaru terbitan Gramedia karena akan ada topik menarik dan up to date yang akan dibahas. Sampai jumpa! Judul Buku Kena Najis, Bersihkan Yuk! Kategori Teenlit ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien
Sebagaimana telah jamak diketahui bahwa dalam fiqih Islam najis terbagi dalam 3 tiga bagian; mukhaffafah ringan, mutawassithah sedang, dan mughalladhah berat. Klasifikasi ini berdasarkan tingkat kesulitan cara menyucikannya, yang bakal diulas secara rinci dalam pembahasan yang masuk pada kategori najis mughalladhah jelas, yakni anjing dan babi berikut anakan yang dihasil dari keduanya. Tak ada yang lainnya. Yang termasuk dalam kategori najis mukhaffafah juga telah jelas, yakni air kencing seorang bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan selain air susu ibu. Selainnya tidak ada lihat Salim bin Sumair Al-Hadlrami, Safiinatun Najaa, [Jedah Darul Minhaj, 2009], hal. 27 – 28..Hal ini sebagaimana yang dituturkan oleh Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Najaالمغلظة نجاسة الكلب والخنزير وفرع احدهما والمخففة بول الصبي الذي لم يطعم غير اللبن ولم يبلغ الحولينLalu apa saja barang yang masuk pada kategori najis mutawassithah? Air hujan yang menggenang di halaman depan rumah, air keringat, air ludah dan ingus, air bekas cucian piring kotor, lempung basah yang ada di sawah, kotoran yang ada di dalam hidung dan telinga, apakah itu semua termasuk kategori barang najis? Banyak masyarakat yang tidak tahu dan tidak bisa membedakan mana barang-barang di sekitar mereka yang termasuk najis dan yang tidak najis?Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam kitab Kayifatus Saja menyebutkan ada dua puluh barang yang termasuk dalam kategori najis mutawassithah dan juga mughalladhah . Kedua puluh barang najis itu adalah1. Air kencing. Termasuk dalam air kencing adalah batu yang keluar dari saluran kencing bila diyakini bahwa batu itu terbentuk dari air kencing yang mengkristal. Bila batu itu tidak terbentuk dari air kencing maka statusnya bukan najis tapi mutanajis; barang suci yang terkena Air madzi. Yakni air yang berwarna kekuningan dan kental yang keluar pada saat bergeraknya syahwat tanpa adanya rasa nikmat, meskipun tanpa syahwat yang kuat atau keluar setelah melemahnya syahwat. Ini hanya terjadi pada orang yang sudah baligh. Pada seorang perempuan lebih sering terjadi pada saat dirangsang dan bangkit syahwatnya. Terkadang juga madzi keluar tanpa dirasakan oleh orang yang Air wadi. Yakni air putih, keruh dan kental yang keluar setelah guang air kecil atau ketika membawa barang yang berat. Keluarnya air wadi tidak hanya terjadi pada orang yang sudah baligh Kotoran tahi. Termasuk najis juga kotorannya ikan atau belalang. Namun diperbolehkan menggoreng atau menelan ikan kecil yang masih hidup dan dimaafkan kotoran yang masih ada di dalam Anjing. Segala macam jenis anjing adalah najis mughalladhah, baik anjing yang dilatih untuk memburu ataupun anjing yang difungsikan untuk menjaga Babi. Babi juga termasuk binatang yang najis mughalladhah sebagaimana Anakan silangan anjing atau babi dengan Sperma dari anjing, babi dan anakan silangan anjing dan ababi dengan Air luka atau air bisul yang telah berubah rasa, warna atau baunya. Air ini najis karena merupakan darah yang telah berubah. Bila tidak ada perubahan pada air ini maka statusnya tetap Nanah yang bercampur dengan Nanah. Nanah najis karena merupakan darah yang telah Air empedu. Sedangkan kantong atau kulit empedunya berstatus mutanajis yang bisa disucikan dan boleh dimakan bila berasal dari hewan yang halal dimakan. Termasuk najis juga bisa atau racunnya ular, kalajengkisng dan hewan melata Barang cair yang memabukkan seperti khamr, arak dan lainnya. Barang-barang yang memabukkan namun tidak berbentuk cair, seperti daun ganja, meskipun haram mengkonsumsinya namun tidak najis Apapun yang keluar dari lambung,seperti muntahan meskipun belum berubah. Adapun yang keluar dari dada seperti riyak atau turun dari otak seperti ingus tidaklah najis, keduanya berstatus suci. Demikian juga air Air susu binatang yang tidak boleh dimakan. Seperti air susu harimau, kucing, anjing dan lainnya. Sedangkan air susu binatang yang boleh dimakan berstatus Bangkai selain manusia, ikan dan belalang. Termasuk dalam kategori ikan di sini adalah segala binatang air yang tidak bisa hidup di darat meskipun tidak dinamai “ikan”.Termasuk dalam kategori bangkai yang najis adalah bagian anggota badan yang terpotong dari hewan yang masih hidup. Kecuali bulu binatang yang boleh dimakan bila terpotong dari badannya tidak berstatus najis lihat Abdullah Al-Hadlrami, Muqaddimah Hadlramiyah [Jedah Darul Minhaj, 2011], hal. 64 –65.Berdasarkan hadis Nabiمَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌArtinya “Apapun yang dipotong dari binatang yang masih hidup maka potongan itu adalah bangkai.” HR. Abu Dawud17. Darah selain hati dan limpa. Hati dan limpa meskipun termasuk kategori darah namun statusnya suci tidak Air yang keluar dari mulut binatang seperti kerbau, kambing dan selainnya pada saat memamahbiak makanan. Sedangkan air yang keluar dari pinggiran mulutnya pada saat kehausan tidak najis karena itu berasal dari Air kulit yang melepuh atau menggelembung yang berbau. Bila tidak berbau maka tidak Asap dan uap dari barang najis yang dibakar, seperti asap dari kayu yang dikencingi dan kotoran kerbau yang dibakar Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kaasyifatus Sajaa, [Jakarta Darul Kutub Islamiyah, 2008] hal. 72 – 75.Demikian macam-macam barang yang berstatus najis yang dapat membatalkan shalat atau ibadah lain yang mensyaratkan suci dari najis. Hal ini mesti diperhatikan oleh setiap muslim mengingat erat kaitannya dengan keabsahan ibadah yang dilakukan. Wallahu a’lam. Yazid Muttaqin.
Ket. gambar Tata busana karya Santri Putri Al-Khoirot Malang MENGATASI WAS-WAS PADA NAJIS Assalamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh Saya mau bertanya ; Saya bingung dengan tatacara menjaga kesucian badan, pakaian & tempat agar kita bisa beribadah dengan benar. Saya merasa sangat "phobia" rasa takut yang berlebihan pada najis, setiap kali saya bersentuhan dengan sesuatu yang saya anggap menjijikan sesuatu yang lengket, basah, kotor atau berdebu saya segera membersihkannya dengan air. Dalam membersihkan bagian badan misal tangan atau kaki yang saya anggap terkena najis, cara yang saya lakukan agak "ribet", harus dengan air yang mengalir, jika ada bagian lain yang sedikit terkena percikan air saat membersihkan bagian yang kotor segera saya membasuhnya juga, sehingga yang harusnya bisa saya lakukan dengan cepat malah jadi lama. Bahkan untuk mandi pun saya membutuhkan waktu lebih dari 15 menit, untuk mencuci 1 buah celana membutuhkan waktu hampir 1 jam, untuk mencuci beberapa pakaian bisa sampai 2 jam atau lebih. Dimarahi keluarga akibat masalah ini bagi saya sudah hal biasa. DAFTAR ISI Cara Mengatasi Was-was pada Najis Suami Tidak Memberi Nafkah Dan Ada Gangguan Mental Hal ini membuat saya kesulitan untuk beribadah terutama sholat, karena sholat harus dilakukan dalam keadaan suci. Saat saya sholat sering terlintas dalam pikiran serasa seperti bisikan bahwa saya masih "kotor", saya "belum suci", ini membuat saya kesulitan untuk sholat dengan khusyu'. Sehingga akhirnya saya malas untuk mendirikan sholat, karena saat saya sholat malah gelisah. Saya sempat berpikir "kalau semua orang di dunia seperti saya mungkin tidak ada orang yang bisa menjalankan ibadah dengan baik dan benar." Dari situ saya menyimpulkan bahwa saya sudah terjebak sikap berlebih-lebihan dalam mengamalkan agama ghuluw. Tapi meskipun saya menyadari sudah berlebih-lebihan dalam mengamalkan agama ghuluw, saya belum bisa meninggalkan kebiasaan buruk saya ini, saya kesulitan untuk berlepas diri dari "ghuluw" yang sudah lama membelenggu cara berpikir saya saat mengamalkan agama. Yang saya tanyakan 1. Mohon beritahu saya, bagaimana solusinya agar saya terbebas dari kebiasaan buruk saya ini ? 2. Kemudian yang ingin saya tanyakan, apakah membersihkan badan atau pakaian harus dengan air mengalir ? 3. Bagaimana jika mencuci dengan air yang ditampung di bak mencuci di dalam bak, tidak dengan air yang mengalir, sucikah ? 4. Bagaimana dengan bagian lain yang terkena percikan air saat kita membersihkan bagian yang kotor, haruskah dibasuh / dibersihkan juga ? Demikian pertanyaan dari saya, terimakasih atas perhatiannya. Jazakumullaah khoir... Wassalamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh JAWABAN MENGATASI WAS-WAS PADA NAJIS 1. Solusi untuk terbebas dari was-was atau rasa takut pada najis adalah dengan mengetahui segala sesuatu yang dianggap najis menurut syariah dan apa saja yang suci dan bagaimana cara mensucikan najis. Di sinilah masalah Anda sehingga Anda menganggap semua hal sebagai najis. 2. Membersihkan badan atau pakaian diharuskan menggunakan air yang suci, baik air itu mengalir atau diam. Air suci adalah segala jenis air alami yang ada di bumi yang tidak terkena najis. Seperti air sumur, air sumber, air hujan, air salju, air sungai, air di kamar mandi, dll. 3. Boleh mencuci dengan air yang ditampung di bak mencuci di dalam bak, tidak dengan air yang mengalir. Namun, setelah dicuci dengan sabun, hendaknya menggunakan air tersendiri saat membilas atau menghilangkan bekas-bekas sabun di baju yang dicuci. 4. Bagian kotor itu ada dua macam a kotor suci dan b kotor najis. Untuk kotor suci tidak masalah walaupun bekas cuciannya memercik. Sedangkan percikan dari kotor najis yang mengena baju lain, maka harus disiram di bagian yang diyakini terkena najis, tanpa perlu mencuci lagi. Perkara yang najis adalah darah, nanah, kencing, kotoran tinja hewan dan manusia, madzi, bangkai, anjing dan babi. Adapun selain itu hukumnya tidak najis. ____________________________ SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH DAN ADA GANGGUAN MENTAL assalamu'alaikum wr wb bismillah hirrohmaanirrohiim semoga rubrik ini bisa memecahkan masalah yang saya hadapi saat ini. Pak Ustadz saya ada masalah rumah tangga. nama saya U. saya menikah sudah 9 tahun dikaruniai 1 orang putri berusia 8 tahun. sebelum menikahpun saya sudah mengetahui bahwa calon suami saya tidak mempunyai pekerjaan tetap. tapi saya berharap kelak jika kami menikah dia akan berubah dengan rajin bekerja. sejujurnya saya tidak pernah minta target suami harus kasih uang belanja berapa. sebab dari awal sayalah yang punya pekerjaan tetap. 2 tahun diawal pernikahan kami, memang dia rajin bekerja walaupun pendapatannya tidak seberapa tapi saya sangat bersyukur sekali, ternyata dia bertanggung jawab. ditahun ke 3 pernikahan kami, suami sakit awalnya ambeien tapi lama kelamaan menjadi tumor jinak itu berlangsung kira-kira 10 bulan. dengan berobat ke dokter & pengobatan alternatif Alhamdulillah suami saya sembuh. sejak kejadian sakit itulah suami menjadi malas bekerja. saya masih bisa toleransi. selama saya masih bisa dan kuat bekerja saya akan jalani dengan ikhlas. setelah itu ada kejadian yang membuat kami berpisah Pak Ustadz, kronologinya seperti ini waktu itu bulan december 2012-january 2013 suami mengajak saya & putri saya pulang kampung ke Gresik ini kampung orang tua saya suami aslinya orang bekasi. saya ambil cuti dari kantor selama 18 hari. selama 18 hari di kampung terjadilah perubahan pada diri suami saya, seperti bukan dirinya. dia uring2an, pemarah malah dia menuduh saya berselingkuh dengan kakak ipar saya. sepulang dari kampung pun semakin parah, setiap saya pulang kerja suami menuduh saya berselingkuh dengan banyak pria. hari2 yang kami lalui selalu dengan pertengkaran2. saya sudah berusaha untuk membawa ke tempat orang pintar seperti ke pak kyai tapi dia selalu menolak. dia merasa bisa mengobati dirinya sendiri. sampai akhirnya saya pindahkan putri saya ke rumah neneknya di gresik untuk sekolah disana. karena selama dalam pengasuhan ayahnya, anak saya menjadi malas mengerjakan PR sekolah, malas ngaji, tidak fokus di sekolah. berdasarkan inilah saya bawa putri saya ke gresik tanpa sepengetahuan ayahnya. tega tak tega tapi saya harus menyelamatkan putri saya. setelah suami saya tahu kalo anaknya saya bawa ke gresik dia marah, sejak kejadian itu dia tidak lagi tinggal di rumah. dia lebih memilih tinggal di rumah kakaknya. tapi sesekali dia pulang cuman minta jatah hubungan suami istri, itupun saya masih layani. pertemuan terakhir dengan suami di bulan agustus 2013, suami datang ke rumah minta kertas & bulpen, dia membuat surat pernyataan yang isinya kurang lebih seperti ini dalam surat pernyataan itu menyatakan kalau saya yang menggugat cerai suami saya. masalah pengasuhan anak akan di nyatakan oleh pengadilan agama. surat itu bermaterai. dan saya di paksa untuk tanda tangan, akhirnya saya tanda tangan asal2an karena saya tidak berniat gugat cerai suami saya. sejak saat itu saya tidak lagi bertemu dengannya. malahan dia sudah tidak tinggal di rumah kakaknya di bekasi. info terakhir yang saya dengan suami tinggal di rumah sepupunya di jakarta. saya masih berusaha untuk mengajaknya pulang melalui teman-temannya tapi dia tidak mau. dan terakhir yang saya dengar Pak Ustadz suami saya menjadi kurang waras. pertanyaan saya adalah 1. apakah pernikahan seperti ini masih bisa dilanjutkan ? dengan kondisi dia tidak memberikan nafkah selama 7 tahun, dan kami sudah berpisah sejak agustus 2013. dalam kondisi dia yang saat ini kurang waras, jujur saja saya menjadi takut kalau harus bertemu dengannya. apalagi harus satu atap dengannya. 2. apa yang harus saya lakukan Pak Ustadz. saya berharap Pak Ustadz bisa memberikan solusi atas masalah yang saya hadapi saat ini. sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih banyak. wassalam wr wb JAWABAN 1. Kalau anda tidak mendapat nafkah dari suami baik lahir atau batin, maka anda dapat meminta cerai pada suami. Kalau suami menolak, maka anda dapat melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama. 2. Lihat poin 1. Lebih detail lihat
Pertanyaan Saya pergi haji ketika saya mengandung berumur enam bulan. Suatu ketika saya pergi ke WC, saya merasa pakaianku terkena kotoran. Akan tetapi yang tidak menggantinya. Karena hal itu sulit bagi diriku melakukan hal itu ketika berada di Mina’ juga karena saya telah membawa air. Dan saya basuh pakaianku dengannya. Akan tetapi saya tetap belum yakin bahwa saya membersihkan dengan kadar yang cukup. Apakah haji saya sah ataukah saya harus mengulangi haji lagi? Teks Jawaban Insyaallah tidak ada pengaruh keabsahan haji anda dengan najisnya baju. Karena rukun haji yang harus terpenuhi itu ada empat yaitu ihram yaitu niatan menunaikan manasik. Towaf Ifadhoh, sai antara Shofa dan Marwah serta wukuf di Arafah. Rukun-rukun ini tidak disyaratkan bersihnya baju. Kecuali sebagian ulama menyebutkan dalam towaf. Hal ini bagi orang yang benar-benar yakin bahwa di tubuhnya atau bajunya ada najis. Sementara kalau dalam kondisi ragu-ragu, maka towafnya sah. Kedua Seorang muslim tidak harus mengganti baju yang terkena najis. Cukup dihilangkan najis tersebut dengan pembersih yang mudah baginya. Perlu diketahui bahwa syetan terkadang membuka pintu was was yang tidak berujung sehingga dia memberikan was was bahwa najisnya belum hilang. Dan bajunya belum bersih. Selanjutnya shalatnya tidak sah. Dan begitulah menjadikan kehidupannya dalam kesedihan dan kegalauan sehingga menghancurkan kehidupannya. Dalam agama yang suci ini, melarang hal itu terjadi pada diri seorang muslim semenjak awal. Dan memerintahkan untuk membuang keraguan dan tidak menolehnya. Dari Abdullah bin Zain beliau pernah mengaduh kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam tentang الرَّجُلُ الَّذِي يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدُ الشَّيْءَ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ لَا يَنْفَتِلْ - أَوْ لَا يَنْصَرِفْ - حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا ، أَوْ يَجِدَ رِيحاً رواه البخاري 137 ومسلم 361 “Seseorang yang menghayal bahwa dia mendapatkan sesuatu dalam shalatnya, maka beliau bersabda, “Jangan keluar dari shalat sampai mendengarkan suara atau mendapatkan baunya.” HR. Bukhori, 137 dan Muslim, 361. Hadits ini merupakan pokok kaidah Keyakinan itu tidak dapat dihapus kecuali dengan keyakinan yang sama’ Asalnya bagi orang yang shalat itu adalahh suci, tidak boleh keluar dari shalatnya kecuali dengan keyakinan telah keluar hadats. Begitu juga kondisi saudariku penanya, bahwa asal dari bajunya adalah suci sementara dia belum yakin adanya najis padanya. Seraya dia mengatakan, “Saya merasa bahwa bajuku terkena kotoran. Jadi dia tidak yakin adanya najis di bajunya. Dari sini, maka kalau seorang muslim meyakini adanya najis di tubuh atau bajunya, maka dia harus membersihkannya. Tidak diperbolehkan dia menunaian shalat dengan baju ini kecuali telah dibersihkan najisnya. Kalau dia ragu adanya najis, maka tidak perlu ditengok karena asalnya adalah tidak adanya najis dan dia tidak terkena apa-apa kalau dia shalat atau towaf dalam kondisi seperti itu. Syekh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya syareat ini –alhamdulillah- telah sempurna dari seluruh sisi dan sesuai dengan fitrah manusia yang mana Allah telah berikan fitrah kepadanya. Dimana ia datang dengan kemudahan bahkan telah datang dengan menjauhkan manusia dari kelelahan was was dan angan-angat tanpa ada asalnya. Dari sini, maka seoerang manusia dengan pakaiannya asalnya adalah bersih, maka yakin tidak adanya najis di tubuh atau pakainnya. Asal kaidah dasar ini dikuat dengan sabda Nabi sallallahu aliahi wa sallam ketika ada seseorang mengaduh kepada beliau bahwa dia menghayal mendapatkan sesuatu dalam shalatnya – maksudnya hadats – maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jangan keluar dari shalat sampai mendengarkan suara atau mendapatkan baunya. Dan asalnya sesuatu itu pada psosisinya. Maka baju yang anda pakai masuk ke WC dimana anda menunaikan keperluan –sebagaimana yang disebutkan oleh penanya- kalau terkotori dengan air, siapa yang mengatakan bahwa baju basah tersebut adalah basahnya najis kencing atau air yang berubah terkena kotoran atau semisal itu? Kalau kita tidak meyakini akan hal ini, maka asalnya adalah suci. Memang benar dalam persangkaan kuat ia terkotori dengan sesuatu yang najis. Akan tetapi selagi kita belum yakin, maka asalnya adalah tetap bersih. Maka kita menjawab dari pertanyaan ini, kalau mereka belum yakin bahwa bajunya terkena sesuatu najis. Maka asalanya adalah tetap bersih tidak diharuskan mencuci bajunya. Diperbolehkan shalat dengannya dan tidak mengapa. Wallahu alam. Selesai Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/ pertanyaan no. 23 Wallahu’alam
sesuai sunah adalah buang air kecil dengan duduk, namun jika seseorang kencing dengan berdiri maka tidak masalah selama aman dan najisnya tidak mengenai pakaian dan tubuhnya. Jika seseorang buang air kecil dengan berdiri, lalu ia meyakini bahwa sebagian air kencingnya mengenai pakaiannya, maka ia wajib mencuci titik yang terkena najis, tidak cukup hanya dipercikkan atau diusap pada tempat najisnya tersebut, yang diwajibkan adalah mencucinya dengan mengguyurkan air di atasnya. Jika seseorang merasa ragu-ragu apakah pakaiannya terkena kencing atau tidak, maka ia tidak wajib mencucinya; karena hukum asalnya adalah pakaiannya suci sampai ia merasa yakin betul bahwa pakaiannya terkena najis. Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ berkata “Jika anda merasa yakin bahwa ada tetesan air kencing maka anda wajib beristinja’ dan berberwudu setiap kali mau shalat dan mencuci titik yang terkena najis tersebut. Adapun jika masih merasa ragu-ragu maka tidak perlu mencucinya, dan hendaknya berpaling dari yang meragukan sehingga tidak terkena was-was”. Fatawa Lajnah Daimah lil Ifta’ 5/106 Jika seseorang bertanya tentang hal yang bermanfaat baginya dalam urusan agamanya, maka hal ini bukanlah aib dan juga bukan was-was bahkan hal itu merupakan upaya mencapai kesempurnaan dan berusaha mendapatkan kebaikan. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik-Nya kepada kita semua untuk setiap kebaikan karena Dia-lah Yang Maha Kuasa akan hal tersebut. Wallahu A’lam.
was was terkena najis atau tidak